Sidang Perdana Eks Bupati Samosir, Mangidar Simbolon Senin 13 November 2023
Medan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/11/2023) membenarkan bahwa berkas perkara Korupsi Mantan Bupati Samosir sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
“Setelah berkas perkara dilimpahkan, penetapan sidang dari Pengadilan Tipikor PN Medan telah menjadwalkan sidang perdana akan digelar pekan depan, Senin (13/11/2023)” Ungkap Ys A Tarigan.
Kasus ini berkait dengan penerbitan izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan Kabupaten Samosir yang berlokasi di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Samosir MS ini, kata Yos A Tarigan diduga terjadi pada Tahun 1999 sampai dengan Tahun 2005. Ketika itu, MS menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir. MS diduga melakukan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi atas pembukaan lahan hutan yang diduga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp 32,7 miliar.
Dalam pelaksanaannya, diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan dan MS telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Humas PN Medan, Sonniady, membenarkan hal tersebut. Perkara ini sendiri telah memiliki nomor perkara No.129/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mdn.
Mangindar dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Senin pekan depan.
“Sidang, Senin tanggal 13 November 2023,” sambungnya.
Adapun hakim yang akan memimpin perkara ini adalah Asad Rahim Lubis, Sulhanuddin, dan Ibnu Kholik.
Sebelumnya Kejati Sumut menangkap eks Bupati Samosir, Mangindar Simbolon. Dia ditangkap usai tiga kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka dugaan korupsi izin pembukaan lahan hutan tele di Desa Partungko Naginjang, Samosir.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengungkapkan Mangindar telah dipanggil tiga kali tetapi mangkir. Sehingga, dia terpaksa ditangkap.
Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali secara patut akan tetapi tidak hadir, sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,
Atas penetapan tersangka ini, Mangindar melayangkan praperadilan ke PN Medan. Gugatan itu dilayangkan pada 11 Oktober 2023. Adapun nomor perkara gugatan itu 70/Pid.Pra/2023/PN Mdn.







