MTU News
Beranda Ekonomi & Bisnis Kemenperin Terus Upayakan Pengembangan Manufaktur Kendaraan Listrik

Kemenperin Terus Upayakan Pengembangan Manufaktur Kendaraan Listrik

Ilustrasi/Ist

Jakarta – Perkembangan mobil listrik sudah dimulai satu dekade yang lalu. Peralihan atau transisi dari penggunaan mobil konvensional ke mobil listrik didorong oleh kesepakatan negara-negara di dunia untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060.

Begitupun di Indonesia, masa depan industri otomotif Indonesia tengah mengalami transisi menuju industry yang lebih ramah lingkungan. Hal ini terlihat dari pernyataan kesiapan Indonesia untuk memasuki era kendaraan listrik melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle atau BEV).

Dari peraturan presiden ini, upaya percepatan yang dilakukan meliputi pengembangan industry kendaraan bermotor listrik (KBL),penyediaan infrastruktur pengisian listrik atau yang disebut Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL berbasis baterai.

Untuk itu pemerintah, dalam hal ini Kementrian Perindustrian (Kemenperin) punya gawe untuk mengupayakan pengembangan industri manufaktur kendaraan listrik di dalam negeri, baik roda 2 dan roda 4, dan memacu produksi kendaraan listrik serta memenuhi target yang ditetapkan.

“Perkembangan kendaraan listrik didorong dari berbagai kebijakan strategis dari pemerintah,” tutur Plt Sekjen Kemenperin, Putu Juli Ardika. “Dengan adanya insentif-insentif untuk produsen, diharapkan dapat memicu produksi kendaraan listrik di Indonesia,” tambah Putu.

Berdasarkan data Kemenperin per 19 Oktober 2023, nilai investasi untuk industri kendaraan mobil listrik mencapai Rp. 2,403 Triliun, sementara kendaraan motor listrik sebesar Rp. 818 miliar.

Saat ini kondisi manufaktur industri kendaraan listrik dalam negeri untuk mobil baru 3 perusahaan yang terlibat dengan jumlah produksi 34 ribu unit/tahun, sedangkan untuk motor cukup banyak yakni 48 perusahaan yang terlibat dengan perkiraan jumlah produksi sebesar 1,4 juta unit/tahun.

Angka-angka tersebut diharapkan akan semakin meningkat mengingat target di tahun 2030 produksi mobil listril di dalam negeri adalah sekitar 600 ribu unit/tahun untuk kendaraan listrik roda empat, dan 9 juta unit/tahun kendaraan listrik roda dua.

Beberapa upaya pemerintah telah dilakukan untuk mempermudah produksi serta penggunaan kendaraan listrik tersebut di tengah masyarakat, salah satunya adalah dengan bebas dari aturan ganjil genap, bebas pajak balik nama kendaraan, serta pajak kendaraan bermotor lebih murah. Hal ini diberikan agar target peralihan ke mobil listrik yang ditetapkan oleh pemerintah dapat terealisasi.

Selain itu untuk industri manufaktur-nya sendiri pemerintah juga telah memberikan insentif pajak bagi para produsen agar dapat meningkatkan kapasitas produksinya, diantaranya tax holiday, tax allowance, fasilitas bea masuk dan super tax deduction.

Upaya mendorong penggunaan atau mengoptimalkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) untuk produksi kendaraan listrik juga terus dilakukan bersamaan dengan menjalin kerjasama dengan perusahaan yang bergerak dalam industri manufaktur sejenis.

Pengembangan listrik nasional memang tengah dipacu oleh pemerintah dan jika didorong dengan serius dapat menjadikan Indonesia sebagai salah satu pemain penting dalam industri kendaraan listrik.

Hal ini didasarkan oleh potensi Indonesia sebagai salah satu penyumbang bahan baku mobil listrik dunia, yaitu nikel. Indonesia merupakan negara terbesar yang memiliki cadangan bahan baku nikel yaitu sebanyak 21 juta ton. Selain itu, bahan baku baterai lainnya juga melimpah, mulai dari lithium NCA (Nickel Cobalt Aluminum Oxide), lithium NMC (Nickel Manganese Cobalt Oxide) maupun Lithium IronPhosphate. (Antara/GHP)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan