MTU News
Beranda Headline Terkini Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp. 2,376 M

Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp. 2,376 M

 

Medan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Utara, dan jajarannya melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan berupa jutaan batang rokok ilegal, balepress hingga minuman keras. Total harga barang ilegal tersebut senilai Rp2,376 miliar.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari rokok ilegal 2.383.854 batang, TIS 43.000 gram, minuman mengandung etil alkohol 105.056 ml, balepress pakaian bekas 51 bale dan obat, Alat medis, aksesoris, Makanan sebanyak 615 pcs.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara bersama Kantor Bea Cukai Sibolga, Kantor Bea Cukai Pematangsiantar, Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung dan Kantor Bea Cukai Kualanamu melaksanakan pemusnahan atas Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). BMMN ini hasil penindakan dari tahun 2022 sampai dengan 2023 yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Pemusnahan dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, Jalan Suwondo Ujung, No.1, Kecamatan Medan Polonia, Kamis (16/11).

“Pemusnahan Barang Milik Negara ini merupakan hasil penindakan di Bidang Impor yaitu penindakan terhadap Barang Impor yang terkena peraturan barang larangan seperti pakaian bekas,” ungkapnya.

Selain barang larangan, barang yang terkena pembatasan impor seperti Obat, Alat medis, Aksesoris, Makanan, dan lainnya adalah barang impor yang tidak dapat memenuhi perizinan impor dari Instansi terkait.

Seperti perijinan yang mengganggu keamanan negara harus mendapat perizinan dari kepolisian, dan atas barang Impor yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat harus mendapat izin dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan lain sebagainya.

“Tidak hanya di bidang impor, Bea Cukai di Wilayah Sumatera Utara juga melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara hasil penindakan di Bidang Cukai, seperti rokok ilegal dan minuman keras ilegal,” tambahnya

Peredaran Barang Kena Cukai ilegal berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai, menyebabkan pabrik rokok resmi mengalami penurunan penjualan dan bahkan dapat berakibat pada PHK karyawan pabrik rokok tersebut serta membahayakan kesehatan masyarakat karena Barang Kena Cukai ilegal diproduksi secara ilegal tanpa pengawasan pemerintah

Dalam upaya penegakan hukum, sejak tahun 2022 hingga November 2023 kantor-kantor Bea dan Cukal di Wilayah Sumatera Utara telah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai sebanyak 36 kasus dengan total kerugian negara yang telah diselamatkan sebesar Rp28.849 miliar.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan