MTU News
Beranda Headline Terkini Seorang Kakek Di Bekuk Oleh Polres Labuhanbatu Karena Mencabuli Bocah 12 Tahun

Seorang Kakek Di Bekuk Oleh Polres Labuhanbatu Karena Mencabuli Bocah 12 Tahun

AR (62) Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Bocah Berinisial SR (12) Teman Sepermainan Cucunya.

Labuhanbatu – Seorang Kakek berinisial AR (62) diamankan di Riau pada Senin (20/11/2023), setelah lebih kurang satu bulan melarikan diri. Pelaku ditangkap karena diduga melakukan pecabulan terhadap seorang anak berinisial SR (12) di Labuhanbatu.

Hal ini disamaikan oleh Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu Rabu (22/11/2023). Parlando mengungkapkan bahwa AR (62) ditangkap karena mencabuli bocah tetangganya sebanyak lima kali. Aksi pencabulan itu terjadi saat korban tengah bermain dengan cucu pelaku.

“Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya,” kata Parlando.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu ini menyebut, perbuatan bejat pelaku itu terungkap usai korban mengadukan perbuatan AR kepada orang tuanya pada Oktober 2023. Orang tua korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku itu lalu membuat laporan ke Polres Labuhanbatu pada 13 Oktober 2023.

Kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu memburu keberadaan pelaku hingga akhirnya mengamankannya saat melarikan diri ke Provinsi Riau. Berdasarkan pengakuan pelaku, pencabulan itu telah dilakukannya sebanyak lima kali di belakang rumahnya.

Pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah bermain dengan cucu pelaku. Saat itu, AR mengajak korban ke belakang rumahnya dan langsung mencabulinya.

“saat korban bermain dengan cucunya di rumah pelaku. Kemudian mengajak korban ke belakang rumah. Guna menutupi aksi bejatnya pelaku memberikan uang senilai Rp 15 ribu,” ungkapnya.

Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan