MTU News
Beranda Ekonomi & Bisnis Gara-gara Nunggak Pinjol ,30 Persen Pengajuan KPR BTN Ditolak

Gara-gara Nunggak Pinjol ,30 Persen Pengajuan KPR BTN Ditolak

Jakarta-Pengajuan KPR BTN tidak semua yang disetujui bahkan yang ditolak cukup banyak karena berbagai alasan.

Nixon LP Napitupulu Direktur Utama BTN menyebutkan berbagai alasan penolakan tersebut . Menurutnya justru pihak developer yang lebih banyak mengajukan penolakan tersebut.

Rata-rata calon nasabah yang ditolak pengajuan KPR-nya karena sedang bermasalah dengan pinjaman online.

Sebelumnya Chief  Economist BTN Winang Budoyo mengatakan 30 persen nasabah pemohon KPR di BTN ditolak pengajuannya karena memiliki status kredit macet pinjaman online (Pinjol).

Di sisi lain, BTN sendiri baru menolak pengajuan KPR dari pemohon apabila calon debitur memenuhi syarat penolakan yakni apabila nasabah calon debitur sampai pada level Kol 2.

“Sebenarnya kami sudah eksepsi (menolak) apabila sampai kol 2, tapi developer sudah tahu lebih dulu SLIK OJK dari calon nasabah ini, mereka (developer) karena adanya masalah kolektibilitas jadi mereka memang berat (menyetujui pengajuan KPR),” jelas Nixon, Rabu (29/11/2023).

Lebih lanjut, Nixon menyebut adapun rata-rata tunggakan pinjaman online dari para calon debitur KPR tersebut berada di bawah Rp 2 juta.

Salah satu yang menjadi kendala hingga saat ini adalah para masyarakat yang mengalami tunggakan Pinjol tersebut tidak tahu bagaimana cara melunasinya dan harus menghubungi siapa.

Menurutnya, pihak developer atau pengembang sudah terlebih dahulu mengecek kolektibilitas (Kol) calon nasabah sebelum pihak bank melakukannya sehingga mereka sudah tahu kelayakan calon nasabah tersebut. Ditambahkan, pihak developerlah yang terlebih dahulu menolak jika dinilai tidak layak, bukan bank.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan