Pelaku Pencurian 2 Sepeda Motor Dengan Memanjat Tembok Laundry di Tangkap Pores Taput
Tapanuli Utara – Seorang pencuri bernama Erwin Hutapea (29) membawa kabur dua unit sepeda motor, setelah memanjat dan menjebol atap lantai dua usaha laundry di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), pelaku diamankan oleh Polres Taput, Jumat (15/12/2023).
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Taput AKP Delianto Habeahan, Senin (18/12/2023). Pihaknya mengatakan, pencurian itu terjadi salah satu laundry di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Tarutung pada Jumat (1/12/2023).
“Tersangka Erwin Hutapea berhasil ditangkap dari tempat pelariannya di Kecamatan Balige sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Delianto.
AKP Delianto mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian itu sendiri. Pelaku masuk ke dalam usaha laundry itu dengan memanjat dinding hingga ke atap lantai dua. Setelah berada di lantai dua, pelaku menjebol atap dan asbes gedung itu dan turun ke lantai satu.
“Setelah tiba di lantai satu, (pelaku) lalu mencari kunci sepeda motor itu dan menemukannya. Selanjutnya, tersangka membongkar pintu rumah untuk bisa keluar membawa sepeda motor tersebut,” kata Delianto.
Selanjutna kedua sepeda motor itu diantar pelaku secara bergantian. Satu sepeda motor disembunyikannya di suatu tempat, sedangkan sepeda motor satunya lagi dipakainya untuk melarikan diri ke Kota Medan dan terakhir ke Kabupaten Toba.
Kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu memburu keberadaan pelaku hingga akhirnya mengamankannya. Selain itu, petugas juga mengamankan dua sepeda motor korban yang belum sempat dijual pelaku.
Pelaku diamankan ke Polres Taput untuk diproses. Kasat Reskrim ini mengatakan, pelaku saat ini telah ditahan atas kasus tersebut.
“Tersangka sudah ditahan di Polres Taput dengan dikenakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.







