Lukas Enembe Meninggal, Kasus Pidana Terdakwa Berakhir
Jakarta-Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Selasa (26/12) pukul 10.00 setelah sempat dirawat di RS tersebut. Lukas didiagnosa mengalami gagal ginjal selain menderita stroke dan gangguan jantung.
Lukas Enembe selain menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dengan meninggalnya Lukas Enembe maka pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi yang bersangkutan telah berakhir.

“Dengan meninggalnya terdakwa maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa telah berakhir tetapi dalam konteks perkara Tipikor,”ujar Tanak dalam keterangannya saat dihubungi wartawan,Selasa(26/12).
Lukas, terdakwa dugaan suap dan gratifikasi telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ditambahkan, hak penuntut umum terhadap Lukas berakhir demi hukum dengan meninggalnya Lukas Enembe, termasuk juga untuk kasus dugaan tindak pidanan pengugian uang (TPPU) Lukas yang belum dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam putusannya,Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Lukas tetap menjalani perawatan hingga dinyatakan sembuh. Selain itu PT DKI Jakarta juga mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan 8 tahun menjadi 10 tahun penjara.











