MTU News
Beranda Headline Terkini Puluhan Masa PDIP Tapteng Geruduk Kantor DPRD Tuntut PAW Willy Sahputra Silitonga

Puluhan Masa PDIP Tapteng Geruduk Kantor DPRD Tuntut PAW Willy Sahputra Silitonga

Masa PDIP Tapteng Geruduk DPRD menuntut PAW Willy Sahputra Silitonga karena pindah Partai, Selasa (9/1/2024)

Tapanuli Tengah – Puluhan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (9/1/2024). Massa PDIP menuntut proses penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD, Willy Sahputra Silitonga digantikan Arimitara Halawa. Sayangnya, kantor wakil rakyat itu kosong melompong.

Salah satu orator Timbul Panggabean pada kesempatan itu membacakan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 160/6324/OTDA yang ditujukan kepada gubernur, pimpinan DPRD propinsi, bupati, wali kota, dan pimpinan DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Surat tersebut tentang pemberhentian anggota DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu 2024,” kata Timbul.

Timbul melanjutkan, sesuai ketentuan pasal 139 ayat (2) huruf i dan pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23/2014, tentang pemerintahan daerah (Pemda), bahwa anggota DPRD yang menjadi calon legislatif (caleg) bukan dari partai terakhirnya, tapi menjadi caleg lewat partai lain diberhentikan antar waktu.

Usai berorasi, perwakilan massa diperkenankan masuk ke dalam gedung dewan dikawal polisi dan petugas Satpol PP. Setiap ruangan diperiksa, namun tidak ditemukan seorang pun anggota DPRD Tapteng berada di kantor tersebut.

Sekretaris DPC PDIP Tapteng, Ronal Pakpahan selaku penanggung jawab aksi merasa kesal melihat fenomena tersebut. Kantor DPRD Tapteng terlihat “bersih” karena tak satu pun anggota dewan tidak berada di kantor.

Ronal mengungkapkan, kehadiran mereka di Kantor DPRD Tapteng menuntut proses PAW anggota DPRD dari PDIP Tapteng. Pihaknya menilai Wily Sahputra Silitonga dianggap telah melanggar konstitusi.

“Kami menilai, proses PAW anggota DPRD dari PDIP yang tidak dilakukan telah melanggar hak konstitusional kami sebagai pemilih dan merugikan kepentingan publik,” katanya.

Willy Saputra Silitonga sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tapteng dan merupakan anggota PDIP, namun resmi pindah partai dan berlabuh ke partai Nasdem sebagai partai barunya.

Kepindahan Willy ke partai besutan Surya Paloh itu ditandai dengan pemakaian baju (jaket) partai oleh Ketua DPP Partai Nasdem Bakhtiar, Ahmad Sibarani dan Ketua DPW Partai Nasdem Sumatera Utara, Iskandar, di kantor DPW NasDem Sumatera Utara (Sumut), di Medan, pada Rabu (11/10/2023) lalu.

Penulis berita : Herianto Marpaung

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan