Truk Pembawa 3 Ton BBM Ilegal Ditangkap Polda Sumut
Langkat-Satu unit truk dengan nomor polisi BK 89XX FU diamankan Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut ketika melintas di jalan desa Tanjung Lenggang kecamatan Bahorok kabupaten Langkat. Truk tersebut ditangkap karena membawa BBM bersubsidi sekitar 3 ton tanpa disertai surat resmi.

Truk yang membawa BBM bersubsidi itu dikemudikan R dan kernet S. Ketika diberhentikan, polisi menemukan lebih 100 jerigen ukuran 30 liter masing-masing berisi BBM jenis Bio Solar dengan berat mencapai 3 ton.”Berdasarkan keterangan R (supir) 100 jerigen berisi BBM bersubsidi itu dimuat dari rumah/warung tempat pengumpulan Bio Solar milik JS di Serapit, Langkat,” ungkapnya.”Rencananya akan dijual ke Bahorok, Langkat, untuk bahan bakar excavator,” ujar Hadi Wahyudi. mantan Wadirlantas Polda Kalteng tersebut.
Hadi menjelaskan, dalam pengangkutan BBM itu truk tidak disertai dokumen resmi apapun. Bahkan, pembayaran jual beli BBM langsung dilakukan antara JS dengan B dan G dalam lidik.
“JS memperoleh BBM bersubsidi jenis Bio Solar tersebut dari truk-truk yang datang langsung (suling kencing) lalu dikumpulkan di rumah/warung miliknya,” katanya mengakhiri.













