Kecelakaan Beruntun Yang Menewaskan 6 Orang pada 24 Januari 2024, Sopir Truk Galon Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polres Simalungun
Simalungun – Sopir truk bermuatan galon, Dedi Setiadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Simalungun, akibat kecelakaan beruntun yang menewaskan enam orang. Dedi terancam hukuman enam tahun penjara. Hal ini disamaikan oleh Kasat Lantas Polres Simalungun Iptu Jonny Sinaga, Jumat (26/1/2024).
“(Dikenakan) Pasal 310 Ayat 1,2,3 dan 4, Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pidana penjara paling lama enam tahun,” kata Jonny Sinaga.
Kasat Lantas Polres Simalungun ini mengatakan, pelaku saat ini telah ditahan di Polres Simalungun. Saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polisi (RTP) Polres Simalungun.
Jonny mengungkapkan, untuk empat korban luka-luka dalam kecelakaan itu, para korban masih menjalani perawatan di RSU Rondahaim Simalungun.
“Masih dalam kondisi perawatan di RSU Rondahaim,” kata Jonny.
Sementara Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala mengungkapkan, Kamis (25/1/2024), sopir truk tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, dia juga dinyatakan posisi menggunakan sabu-sabu. Berdasarkan pengakuan pelaku, empat hari sebelum kejadian, dirinya memang sempat mengonsumsi barang haram tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap sopir tersebut, hasilnya positif mengandung amphetamine atau dikenal juga sebagai sabu-sabu. Dia juga mengakui sempat mengkonsumsi narkoba tersebut empat hari sebelum kejadian laka lantas ini,” kata Choky.
Kecelakaan itu terjadi di Jalan umum Km 24-25 arah Pematangsiantar-Pematang Raya, tepatnya di Dusun Bulu Pange, Kecamatan Raya, Rabu (24/1) siang. Truk tersebut menghantam sekitar lima unit mobil dan lima sepeda motor.
Kecelakaan itu berawal saat truk itu datang dari arah Pematang Raya menuju arah Kota Pematangsiantar. Setibanya di lokasi, truk tersebut mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan yang ada di depannya.
Akibat kejadian itu, enam orang dilaporkan tewas dengan rincian lima orang tewas di TKP dan satu tewas saat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sementara, korban luka-luka sekitar empat orang.
Adapun korban meninggal itu, yakni lima penumpang Toyota Rush BK 1391 WZ bernama Sri Welfeni Purba (56), Elvine Simanjuntak (55), Surti (28), Rosemian Gultom (55), dan Sri Juni Eva Saragih (52), sedangkan satu korban meninggal lainnya adalah penumpang mobil pikap L300 BK 8060 TQ yang bernama Hari Pardede (24).







