MTU News
Beranda Daerah Seorang Pria Ditangkap Polres Tebing Tinggi Aniaya Istri Yang Baru Dinikahi Selama 2 Bulan.

Seorang Pria Ditangkap Polres Tebing Tinggi Aniaya Istri Yang Baru Dinikahi Selama 2 Bulan.

MI (27) yang menganiaya istrinya inisial G. (Foto Dok; Polres Tebing Tinggi)

Tebing Tinggi – Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria inisial MI (27) yang menganiaya istrinya inisial G (33). Lantaran kesal kepergok berselingkuh oleh istrinya, MI justru kesal menganiaya istri yang baru dinikahinya dua bulan itu.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat (26/1/2024) mengatakan, penganiayaan itu terjadi di rumah korban dan pelaku di Jalan Juanda, Kecamatan Bajenis, pada Selasa, 19 Desember 2023. Pelaku ditangkap pada Rabu (24/1/2024) saat melarikan diri.

“MI menganiaya istrinya karena ketahuan selingkuh. Pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang sah dan baru menjalin rumah tangga sekitar dua bulan,” kata Agus.

Kapolres Tebing Tinggi itu menyebut, kejadian itu berawal saat korban tengah mengecek handphone pelaku. Saat itu, korban menemukan pesan dari wanita selingkuhan pelaku.

Setelah menemukan pesan tersebut, keduanya terlibat cekcok hingga pelaku kesal dan menganiaya istrinya. Akibat ulah pelaku, korban mengalami sakit pada bagian leher dan lebam di bahu.

Atas kejadian itu, korban melaporkan suaminya ke Polres Tebing Tinggi. Pihak kepolisian pun menyelidiki laporan itu dan mengejar keberadaan pelaku.

“Setelah melakukan penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri keluar daerah. Satreskrim membentuk tim khusus untuk memburu pelaku hingga akhirnya keberadaan pelaku diketahui polisi,” ujarnya.

Agus mengatakan pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Usai ditangkap, pelaku diboyong ke kantor polisi untuk diproses.

“Petugas kemudian membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan, dan terhadap pelaku dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan