KemenPPPA Dukung Penyelesaian Kasus Perundungan SMA Binus Serpong Melalui Diversi
Tangsel, MTUNews.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tetap gigih dalam mengusahakan penyelesaian melalui diversi pada kasus perundungan di SMA Binus Internasional BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Menurut Asisten Deputi Layanan Anak KemenPPPA, Lany Ritonga, pihaknya bertekad memastikan bahwa anak-anak berhadapan dengan hukum (ABH) tetap memperoleh hak-hak mereka sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Peradilan Anak.
“Kami akan memantau dan memastikan bahwa ABH, khususnya anak korban, mendapatkan pemulihan yang menyeluruh serta pemenuhan hak-hak mereka sesuai ketentuan UU peradilan anak,” ungkapnya pada Jumat, 1 Maret 2024.

Kementerian juga mendorong Polres Tangsel untuk mengambil langkah diversi dalam menangani kasus ini. “Kami mengusulkan kepada Polres Tangsel agar menggunakan proses diversi dalam penyelesaian kasus ini, mengingat ancaman hukuman di bawah 7 tahun,” katanya.
Ritonga juga menyerukan kepada masyarakat agar tidak menyebarkan kembali identitas anak korban dan ABH, untuk menghindari traumatisasi yang lebih lanjut. “Kasus perundungan ini merupakan panggilan keras bagi satuan pendidikan, dan membutuhkan sinergi serta langkah pencegahan dan penanganan yang serius,” tambahnya.
Saat ini, polisi telah menetapkan 12 pelaku dalam kasus perundungan yang diduga melibatkan anak artis Vincent Ryam Rompies. Dari jumlah itu, 4 orang telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka, sementara 8 lainnya masih berstatus ABH.
https://www.viva.co.id/berita/nasional/1692607-kasus-perundungan-sma-binus-serpong-kementerian-pppa-upayakan-penyelesaian-lewat-diversi










