Operasi Berskala Nasional: Polisi Sasar 11 Pelanggaran dalam Razia Kendaraan di Seluruh Indonesia 4-17 Maret 2024
JAKARTA, MTUNews.com – Mulai besok, Senin (4/3/2024) hingga dua pekan mendatang, Polisi Indonesia akan menggelar razia kendaraan di seluruh wilayah Indonesia sebagai bagian dari Operasi Keselamatan 2024.
Dalam operasi ini, Polisi akan fokus pada penegakan ketaatan berkendara, dengan menyoroti 11 pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya. Di antara hal-hal yang akan diperhatikan adalah kelengkapan dokumen kendaraan dan SIM, serta kelengkapan kendaraan itu sendiri.
Selain itu, Polisi juga akan menindak tegas pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, sebuah kebiasaan berbahaya yang masih sering terjadi di jalan raya.

“Operasi Keselamatan 2024 bertujuan untuk menegakkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia,” kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi.
Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, dimulai dari Senin (4/3/2024) hingga Minggu (17/3/2024), dan akan diterapkan secara serentak di bawah yuridiksi masing-masing Polda di seluruh Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk patuh terhadap aturan lalu lintas dan memastikan kelengkapan dokumen saat berkendara. Tilang elektronik juga akan diterapkan untuk menyidak beberapa pelanggaran lalu lintas.
Berikut 11 jenis pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024:

- Berkendara menggunakan handphone (HP)
- Pengemudi atau pengendara di bawah umur
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman)
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
- Berkendara melawan arus
- Berkendara melebihi batas kecepatan
- Kendaraan yang over dimension & over loading (odol)
- Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar
- Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) & isyarat bunyi (sirine)
- Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.
Operasi ini merupakan upaya Polisi dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi seluruh masyarakat Indonesia.










