MEDAN | MTUNews.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) dan polres jajarannya telah menjalankan operasi pemberantasan narkotika selama tujuh bulan terakhir, sejak 12 September 2023 hingga 23 Maret 2024.
Dalam periode tersebut, Polda Sumut berhasil mengungkap 2.835 kasus peredaran narkotika.
Menurut data yang diterima pada Sabtu (23/3), total 3.860 orang berhasil diamankan, terdiri dari 689 pemakai dan 3.171 anggota jaringan. Dari operasi tersebut, berhasil disita berbagai barang bukti, termasuk sabu seberat 509,05 kg, ganja 619,29 kg, dan 65 batang pohon ganja.
Selain itu, berhasil pula disita ekstasi sebanyak 101.317,75 butir, obat excimer 95 butir, tramadol 49 butir, dan triheksi fenidil 431 butir.
Selain barang haram tersebut, pihak kepolisian juga berhasil menyita 489 unit sepeda motor, 53 unit mobil, 5 unit becak bermotor, serta uang tunai sebesar Rp449.119.550. Alat hisap sabu (bong) sebanyak 366 buah juga berhasil diamankan.
Kepala Kepolisian Daerah Sumut, melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, menegaskan bahwa upaya penindakan terhadap jaringan narkoba terus ditingkatkan. “Razia di wilayah perbatasan terus ditingkatkan. Semua Pelaku Narkoba kita ratakan!” ungkapnya.