MTU News
Beranda Daerah Remaja Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Gabungan Polsek Siborongborong & Polres Taput

Remaja Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Gabungan Polsek Siborongborong & Polres Taput

TAPANULI UTARA | MTUNews.com – Seorang remaja berusia 16 tahun dengan inisial JSS dari Desa Silalahi Pagar Batu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Taput dan Satuan Reserse Kriminal Polsek Siborongborong atas tuduhan melakukan pencurian sepeda motor.

Penangkapan JSS dilakukan di Jalan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, pada Selasa, 26 Maret 2024. Kapolsek Siborongborong, AKP M. Suit D. Purba, S.H, M.H, mengonfirmasi kebenaran penangkapan tersebut kepada wartawan pada Kamis, 28 Maret 2024.

Suit menjelaskan bahwa penangkapan JSS berdasarkan laporan dari korban, Lindung PH Sihombing, yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max saat diparkir di penginapan Lindung INN, Jalan Bandara Silangit, Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Taput, pada Kamis, 21 Maret 2024.

Dari hasil penyelidikan, seorang saksi yang merupakan karyawan penginapan, Flagucia Ronaldo Manurung, menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut diparkir di depan penginapan untuk keperluan karyawan. Namun, pada pukul 04.00 pagi, sepeda motor tersebut telah hilang.

Dengan bantuan rekaman CCTV penginapan, wajah pelaku terlihat jelas saat melakukan pencurian. Setelah melapor, polisi berhasil melacak posisi pelaku.

Pada Selasa, 26 Maret 2024, JSS dan barang buktinya ditemukan di Kecamatan Balige, dan kemudian dilakukan penangkapan. Setelah diinterogasi, JSS mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa ia dan seorang teman bernama YA S (21 tahun) datang dari Balige ke Silangit dengan tujuan untuk mencuri sepeda motor. Mereka sudah menyiapkan segala kunci dan peralatan yang diperlukan.

Ketika ditangkap, sepeda motor tersebut belum dijual dan masih digunakan untuk mencari target lain. YA S, teman JSS, berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

JSS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan ancaman Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUHPidana, yang mengancam hukuman 7 tahun penjara. (MS)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan