JAKARTA | MTUNews.com – Hari ini, Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta akan menetapkan hasil perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024, sebagaimana dijadwalkan menurut informasi yang tertera di situs resmi MK yang dikutip oleh MTUNews.com pada Minggu (21/4/2024).
Ada dua perkara yang akan diumumkan putusannya, yakni Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang melibatkan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pihak terkait dalam perkara ini, sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah pihak termohon.
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Salah satu hasil yang disengketakan adalah kemenangan Prabowo-Gibran dengan perolehan suara sebanyak 92.214.691.
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum ini telah berlangsung sejak 27 Maret hingga 5 April 2024. Proses persidangan dimulai dengan pembacaan permohonan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo, dilanjutkan dengan pendengaran keterangan ahli dan saksi dari ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan diakhiri dengan keterangan dari empat menteri anggota Kabinet Indonesia Maju terkait kebijakan bantuan sosial.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengharapkan dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat, untuk menjaga kelancaran dan keamanan persidangan MK hari ini. Demikian disampaikannya kepada wartawan pada Minggu (21/4/2024).