Kakorlantas menjelaskan bahwa syarat memperoleh SIM C1 adalah memiliki SIM C biasa setidaknya selama satu tahun. Selain itu, Korlantas berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500cc ke atas.
“Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C. Nanti tahun depan kita akan meluncurkan SIM C2 untuk kendaraan dengan kapasitas 500cc ke atas,” ujar Irjen Pol Aan Suhanan pada Senin (27/5/2024).
Ia juga menyebut bahwa penerbitan SIM C1 mulai berlaku di seluruh Indonesia, berdasarkan amanat Peraturan Polri. “Hari ini kita bersama-sama menyaksikan peluncuran SIM C1. Ini amanat Perpol tahun 2021 yang baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Pemberlakuannya sudah dimulai di seluruh Satpas di Indonesia,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kakorlantas mengungkapkan bahwa penerbitan SIM C1 bertujuan untuk memastikan perbedaan kompetensi pengendara. “Kami memastikan adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1, dan nanti SIM C2. Jika sama saja, maka tidak ada peningkatan kompetensi,” tutupnya.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo, dan Dirut PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono.
Sumber: Web – korlantas.polri.go.id (penulis: Malwin Sitompul)