SIBOLGA || MTUNews.com – Pada hari Selasa, 25 Juni 2024, tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga menangkap seorang pria dewasa yang terlibat dalam praktik perjudian tanpa izin jenis Sydney di Terminal Sibolga, Jl. Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Pelaku, RP alias R (52), seorang wiraswasta yang beralamat di Jl. Ketapang, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit handphone merk Nokia berwarna hitam berisi pasangan nomor judi Sydney, selembar potongan kertas kecil dengan tebakan nomor judi serupa, dan uang tunai sebesar Rp. 110.000,- yang diduga hasil dari pasangan nomor judi tersebut.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Donny P. Simatupang, SH, MH, menjelaskan bahwa kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai perjudian jenis Sydney di lokasi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal berhasil mengamankan RP alias R dan membawa dia beserta barang bukti ke Polres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sibolga dalam menanggulangi praktik perjudian ilegal di wilayah hukumnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku akan menjalani proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. (Herianto Marpaung)