Otak Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Bebas Ginting, Ditangkap
KARO || MTUNews.com – Polisi secara resmi menetapkan Bebas Ginting sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Rico Sempurna Pasaribu, yang mengakibatkan empat orang tewas. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyatakan bahwa Bebas Ginting adalah orang yang memerintahkan dua eksekutor, Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring, untuk melakukan aksi pembakaran tersebut.
“Iya, benar. Tersangka B yang menyuruh melakukan pembakaran,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti kuat yang mengaitkan keterlibatan Bebas Ginting dengan kedua eksekutor. Setelah mengumpulkan cukup bukti, polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa Bebas Ginting memberikan uang sebesar Rp 130 ribu kepada Yunus Syahputra untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar dan pertalite yang digunakan dalam aksi pembakaran tersebut. “Dia menyuruh membakar dan memberikan uang kepada tersangka YST sebesar Rp 130 ribu untuk membeli BBM yang digunakan untuk membakar,” tambah Hadi.

Peristiwa kebakaran tragis yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo pada Kamis (27/6/2024) dini hari menyebabkan empat orang yang berada di dalam rumah tewas. Korban adalah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan, Efrida Ginting (48) istri Sempurna, serta dua cucu mereka, Sudiinveseti Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3).
Dalam konferensi pers di Polres Karo pada 8 Juli lalu, Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan bahwa kebakaran tersebut adalah hasil dari tindakan pembakaran yang disengaja. Polisi berhasil menangkap dua tersangka, Yunus Syahputra dan Rudi Apri Sembiring, yang terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian sebelum melakukan pembakaran.
Selanjutnya, Yunus membakar rumah korban menggunakan campuran pertalite dan solar. “Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini,” ujar Komjen Agung Setya Imam Effendi.
Polda Sumatera Utara menetapkan Bebas Ginting sebagai tersangka ketiga yang diduga memerintahkan Yunus dan Rudi untuk melakukan pembakaran. “Dari pengembangan tim penyidik, BG ini yang menyuruh kedua eksekutor membakar rumah Sempurna Pasaribu,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kamis (11/7/2024).

Hadi menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui metode Scientific Crime Investigation (SCI), yang menggabungkan teknik prosedur dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dan memenuhi kebutuhan hukum. SCI digunakan untuk memastikan kesimpulan yang akurat berdasarkan berbagai disiplin ilmu, sehingga penyebab kebakaran dapat terungkap dengan jelas.
Polda Sumut mengerahkan berbagai potensi dan kekuatan personel dari disiplin ilmu yang berbeda, termasuk Labfor, dokter forensik, ahli IT, serta ahli sifat termal material, untuk memverifikasi dan membuktikan temuan di lapangan secara ilmiah. (red)











