MTU News
Beranda Daerah Kadis PEMDES PSP Absen, Pegawai Belum Gajian

Kadis PEMDES PSP Absen, Pegawai Belum Gajian

Fhoto : Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan-SMS/Ist.MTUNews

Krisis Gaji di Dinas PEMDES Kota Padangsidimpuan: Kepala Dinas Absen, Pegawai Terlantar

PADANGSIDIMPUAN || MTUNews.com – Pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PEMDES) Kota Padangsidimpuan, baik yang berstatus PNS maupun tenaga honorer, belum menerima gaji dan tunjangan lainnya. Hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran Kepala Dinas (Kadis) PEMDES, Ismail Fahmi, dengan alasan yang tidak jelas. Selain masalah gaji, kegiatan kantor juga terhambat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa hingga Kamis, 11 Juli 2024, sekitar 50 pegawai belum menerima gaji dan belum ada kepastian kapan hak mereka akan dibayarkan. Ketidakhadiran Kadis PEMDES Ismail Fahmi diduga terkait dengan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan dan telah masuk tahap penyidikan.

Saat kantor tersebut disambangi pada Kamis (11/7/2024), suasana terlihat sepi. Di beberapa ruangan hanya terlihat beberapa PNS dan pegawai honorer yang beraktivitas. Ketika dikonfirmasi apakah mereka sudah menerima gaji dan tunjangan, semuanya kompak menjawab belum. Mereka mengeluhkan kondisi ini dan berharap Pj. Walikota segera mengambil langkah atau solusi agar ketidakhadiran Ismail Fahmi tidak mengganggu kinerja dinas tersebut.

“Kami berharap agar Walikota mengambil tindakan agar gaji yang merupakan hak kami dapat dicairkan. Apalagi ini sudah tahun ajaran baru sekolah, kebutuhan ini tidak bisa ditunda. Selain itu, kegiatan kantor ini juga bisa berjalan sesuai jadwal,” ucap salah seorang pegawai.

Sementara itu, Afdal Lubis, mantan Kabid PEMDES Kota Padangsidimpuan, saat dimintai pendapatnya terkait pegawai Dinas PEMDES yang belum menerima gaji, mengatakan bahwa sesuai Undang-Undang, pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan mereka yang dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan itu sudah dianggarkan.

“Dalam hal ini saya melihat Pj. Walikota kurang cepat bergerak. Selaku Kuasa Pengguna Anggaran tertinggi di kota ini, Pj. Walikota bisa mendelegasikannya kepada seseorang dalam bentuk menunjuk Pelaksana Tugas atau memberi kewenangan kepada Sekretaris Daerah selaku pimpinan tertinggi pegawai di kota ini,” ucapnya.

Afdal juga mempertanyakan apakah Pj. Walikota tidak menerima masukan dari Inspektorat, Badan Keuangan, atau Kabag Hukum. “Mestinya urusan pencairan gaji ini tidak diperlama, mengingat uangnya sudah ada dan jumlahnya juga terukur. Tidak usah takutlah untuk mengganti Kadis walau sifatnya sementara, yang perlu diperhatikan adalah hak pegawai ini. Uang sudah ada di bank, jumlahnya terukur, tinggal ditunjuk orangnya, kemudian ganti specimen tanda tangan di bank. Kalau diperlama, korbannya anak dan keluarga yang membutuhkan biaya,” tegas Afdal. (Sabar M. Sitompul)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan