SIBOLGA || MTUNews.com – Pengadilan Negeri Sibolga berhasil mengeksekusi sebuah lahan/rumah di Jl. Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota. Ketua Panitera Pengadilan Negeri Sibolga, Temaziduhu Harefa, S.H., menjelaskan bahwa eksekusi rumah atas nama Eveline Sago sebagai pemohon dan Ilham sebagai tergugat berjalan sesuai berita acara.
Tim Polres Sibolga, TNI, Satpol PP, serta kepala lingkungan Kelurahan Pasar Belakang dan Kecamatan Sibolga Kota turut mengamankan jalannya eksekusi tanah/rumah tersebut.
Daniel Lumban Tobing, S.H., pengacara Eveline Sago, bersama tim dan rekan-rekan juga mendampingi dalam proses eksekusi tersebut.
“Eksekusi lahan berjalan dengan aman tanpa ada kericuhan antara tergugat dan penggugat. Eveline Sago bersama pengacaranya, Daniel Lumban Tobing, akhirnya memenangkan tanah/rumah di Jl. Diponegoro sesuai dengan agenda Panitera Pengadilan Negeri Sibolga dan Surat Risalah Lelang No. 7/07/2023 yang telah melalui semua tahapan yang diperlukan,” jelas Daniel Lumban Tobing, S.H.
Eksekusi dipimpin langsung oleh Temaziduhu Harefa sebagai Kepala Panitera Pengadilan Negeri Sibolga. Acara eksekusi lahan/rumah ini telah sesuai dengan proses pengadilan dan undang-undang yang berlaku, serta berjalan lancar hingga selesai, dengan pemantauan dari awak media MTUNews.com. (Herianto Marpaung)