MTU News
Beranda Daerah Polres Tapteng Tindak Karhutla via Aplikasi Lancang Kuning

Polres Tapteng Tindak Karhutla via Aplikasi Lancang Kuning

TAPANULI TENGAH || MTUNews.com – Personel Polres Tapteng melaksanakan pengecekan titik api (hotspot) yang terpantau di aplikasi Lancang Kuning pada Kamis malam, (18/07/2024).

Kegiatan pengecekan titik api tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni Dusun III Silambang, Desa Siordang, Kecamatan Sirandorung, serta di Desa Hudopa Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H, melalui Kasubsi Penmas Seksi Humas Aiptu Dariaman Saragih menjelaskan bahwa titik api yang terpantau di kedua lokasi langsung dilakukan pengecekan oleh personel Polres Tapteng.

Di Kecamatan Sirandorung, Kapolsek Manduamas bersama personel Polsek Manduamas lainnya dan Kepala Dusun III Silambang, Dardianto Naibaho, serta masyarakat setempat menempuh jarak sekitar 6 kilometer dengan berjalan kaki untuk mencapai lokasi titik api (hotspot). Setelah tiba di TKP, titik api sudah padam dan ditemukan luas area yang terbakar sekitar 1/2 hektar dengan pemilik lahan berinisial RZ, warga Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Sementara itu, di Kecamatan Kolang, personel melakukan pengecekan ke titik api sesuai koordinat yang muncul di aplikasi Lancang Kuning dengan berkoordinasi bersama Kepala Desa Hudopa Nauli serta aparat desa dan masyarakat setempat. Kendala yang dihadapi adalah tidak adanya jalan menuju titik api karena semak belukar. Lahan masyarakat yang terbakar tidak terlihat api dari kejauhan, namun masih mengeluarkan asap. Personel berkoordinasi dengan Kepala Desa Hudopa Nauli serta Kadus mengenai pemilik lahan, tetapi hasil koordinasi menunjukkan bahwa pemilik lahan yang terbakar tidak diketahui.

“Personel Polres Tapteng telah bekerja sama dengan perangkat desa setempat untuk memonitor lokasi titik api (hotspot) serta melakukan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membakar hutan atau lahan jika ingin menanam tanaman,” ucap Aiptu Dariaman.

Selain itu, Kasubsi Penmas Polres Tapteng juga mengajak dan mengimbau masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan, karena pelaku pembakaran hutan dan lahan melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sesuai Pasal 78 ayat (3) UU RI Tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000. (Herianto Marpaung)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan