MTU News
Beranda Nasional MK Izinkan Parpol Usung Gubernur Tanpa Kursi DPRD

MK Izinkan Parpol Usung Gubernur Tanpa Kursi DPRD

JAKARTA || MTUNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada, yang memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Gedung MK, Jakarta Pusat, MK memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada tidak sesuai dengan konstitusi. Pasal tersebut mengatur bahwa hanya partai yang memiliki kursi di DPRD yang dapat mengusulkan calon kepala daerah dengan perolehan suara minimal 25 persen.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa esensi dari Pasal 40 ayat (3) tersebut sejalan dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang 32 Tahun 2004 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional.

“Pasal 40 ayat (3) UU 10 Tahun 2016 telah kehilangan dasar hukum dan relevansinya, sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ujar Enny dalam persidangan.

Keputusan ini juga berdampak pada konstitusionalitas Pasal 40 ayat (1) yang terkait, yang sebelumnya mensyaratkan partai atau gabungan partai politik memperoleh minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilu untuk dapat mengajukan calon kepala daerah. (Red.)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan