MTU News
Beranda KPU KPU Tetapkan 7,5% Suara Sah untuk Paslon Pilgub Jakarta

KPU Tetapkan 7,5% Suara Sah untuk Paslon Pilgub Jakarta

JAKARTA || MTUNews.com – KPU DKI Jakarta menetapkan syarat minimal perolehan suara sah sebesar 7,5 persen bagi partai politik atau koalisi yang ingin mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan bahwa penetapan ambang batas ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Keputusan ini telah dirangkum dalam Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai harus memperoleh minimal 454.885 suara sah untuk bisa mengusung pasangan calon di Pilkada.

Wahyu menambahkan bahwa ambang batas ini disesuaikan dengan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Jakarta, yang mencapai lebih dari 6 juta jiwa. Dengan demikian, partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon harus memenuhi syarat tersebut.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, menyatakan bahwa meskipun Peraturan KPU (PKPU) baru belum diterbitkan, pihaknya telah menindaklanjuti instruksi KPU RI melalui Surat Dinas Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024. Surat ini menginstruksikan agar KPU Provinsi mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dalam setiap tahapan pendaftaran pasangan calon.

KPU Jakarta juga telah menetapkan syarat usia minimal bagi pasangan calon sesuai dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, yakni paling rendah 30 tahun pada saat penetapan pasangan calon, sebagaimana tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 56/PL.02.2-Pu/31/2024. (Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan