Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, Iptu Gunawan Sinurat, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.
“Petugas Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku SS di lokasi kejadian,” terang Iptu Gunawan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa delapan paket sabu yang dibungkus plastik bening dan disembunyikan dalam sebuah botol permen. Selain itu, ditemukan juga sebuah handphone Android hitam yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba. Total berat bruto sabu yang disita dari pelaku mencapai 1,47 gram.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial W, yang tinggal di Sibolga. Saat ini, petugas masih melakukan pencarian terhadap pria yang disebut sebagai pemasok tersebut.
Pelaku SS kini telah dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tapanuli Tengah mengapresiasi kerja cepat tim Sat Resnarkoba dan menegaskan komitmen mereka dalam memberantas jaringan narkoba di wilayah hukum mereka. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Polres Tapanuli Tengah berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban, terutama dalam memerangi peredaran narkotika yang mengancam generasi muda. (Herianto Marpaung)