TAPANULI UTARA || MTUNews.com – Seorang residivis narkoba, SA (27), kembali ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara pada Kamis (12/9/2024). Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, SH, S.I.K., melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing pada Jumat (13/9/2024).
SA, yang beralamat di Kompleks Terminal Tarutung namun tercatat di KTP Jl. Klp Kopyor Barat, Kelapa Gading Utara, DKI Jakarta, ditangkap di Terminal Madya Tarutung setelah petugas mencurigai kepemilikan narkoba. Saat digeledah, petugas menemukan sabu seberat 1,77 gram di dalam kantong celananya yang dibungkus plastik klip bening.
Saat diinterogasi, SA mengaku membeli narkoba tersebut dari Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, untuk konsumsi pribadi. Ia baru keluar dari penjara pada April 2024 setelah menjalani hukuman selama satu tahun.
SA kini diperiksa secara intensif untuk mengembangkan jaringan dan mencari bandar narkoba di wilayah Taput. (Jufri Panjaitan)