ARAS: Kepala BKPSDM Taput Tidak Paham Informasi Publik
TAPANULI UTARA || MTUNews.com – Koordinator Aliansi Rakyat Tapanuli Bersatu (ARAS), Mangiring Manalu, menilai bahwa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Utara, Benyamin Nababan, tidak memahami konsep keterbukaan informasi publik. Pernyataan ini disampaikan Mangiring sebagai tanggapan atas surat penolakan permohonan informasi yang diajukan ARAS kepada BKPSDM Taput melalui surat nomor 800/1035/5-3.2.1/IX/2024 tertanggal 12 September 2024.
Mangiring menjelaskan bahwa penolakan tersebut didasarkan pada Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, ARAS hanya meminta salinan Surat Keputusan Pengangkatan dan/atau Daftar Nama Aparatur Sipil Negara, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Permohonan ini, lanjut Mangiring, diajukan sebagai pelengkap berkas pengaduan mereka terhadap anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Tapanuli Utara, yang akan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. Pengaduan tersebut muncul karena diduga beberapa anggota dan pejabat di Sekretariat KPU melanggar kode etik dengan memilih anggota Badan Adhoc KPU yang berstatus ASN, meskipun ada pelamar yang tidak memiliki pekerjaan namun tidak diloloskan.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kepala BKPSDM Kabupaten Tapanuli Utara, Benyamin Nababan, menyatakan bahwa daftar nama yang berisi nama, nomor SK, TMT, dan instansi merupakan informasi publik yang dikecualikan. “Ya, itu merupakan informasi rahasia yang dikecualikan,” ujar Benyamin kepada MTUNews.com.
Menanggapi hal ini, Mangiring menyayangkan pernyataan dan sikap Kepala BKPSDM yang menolak permohonan tersebut, terlebih dengan alasan yang dianggap tidak relevan. “Permohonan kami jelas tidak berkaitan dengan Pasal 17 huruf h sebagaimana yang disebutkan oleh Pak Kaban,” tegas Mangiring.
Ajukan Keberatan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara
Terkait penolakan tersebut, ARAS telah mengajukan keberatan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara pada 18 September 2024, yang diterima langsung oleh Sekda. “Pak Sekda langsung mendisposisikan surat tersebut, dan sekarang kami tinggal menunggu hasilnya,” tutup Mangiring. (Choms)










