Polres Taput Amankan Pengedar Ganja di Sitabotabo Siborongborong
TAPANULI UTARA || MTUNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja di Desa Sitabotabo, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. Penangkapan dilakukan pada Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 19.45 WIB.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, SH, S.I.K., melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diketahui bernama HMH (52), warga Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Saat ditangkap di sebuah warung miliknya, petugas mengamankan barang bukti berupa sembilan paket ganja kering yang dibungkus kertas nasi coklat, dua bungkus kertas linting (tiktak), satu unit handphone Realme berwarna merah, dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat setempat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh pihak kepolisian. Setelah pengintaian, Hiras ditangkap saat berada di warungnya, di mana ganja kering ditemukan di keranjang jualannya.
Dalam interogasi awal, Hiras mengakui bahwa ganja tersebut miliknya, yang dipaketkan untuk mempermudah penjualan kepada pelanggan. Saat ini, polisi masih menyelidiki asal-usul barang haram tersebut guna mengungkap jaringan lebih besar di balik peredaran ganja di wilayah itu. (Red-Win)









