Gerindra: Kabinet Prabowo Berisi 44-46 Kementerian
JAKARTA || MTUNews.com – Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa kabinet pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka kemungkinan akan terdiri dari 44 hingga 46 kementerian. Ia menyebut bahwa finalisasi jumlah tersebut masih dalam proses dan akan segera diselesaikan.
“Saya nanti masih mau menghitung finalisasinya, jumlahnya berapa,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/10/2024).
Dasco menjelaskan bahwa perubahan struktur ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi kementerian agar lebih efektif dalam melayani masyarakat. Fokus utama dari pembentukan kabinet ini adalah untuk merealisasikan janji kampanye Prabowo Subianto, termasuk Asta Cita dan 17 Program Aksi yang akan dijalankan melalui berbagai kementerian yang ada.

“Asta Cita dan 17 Program Aksi, yang kemudian akan diimplementasikan pada kementerian-kementerian, baik yang existing, maupun kementerian yang dipecah menjadi kementerian baru,” terangnya.
Dasco juga menambahkan bahwa DPR RI akan menyesuaikan jumlah komisi dengan jumlah kementerian yang ada. Koordinasi antara DPR dan calon pemerintahan baru terus dilakukan untuk memastikan kesiapan struktur tersebut.
“Nanti diharapkan Senin pada saat rapat pimpinan dan badan musyawarah itu sudah mendekati fix,” tambah Dasco.
Sebelumnya, dokumen yang diperoleh ANTARA memuat daftar sementara “Gambaran Nomenklatur Mitra AKD,” yang menunjukkan rencana 13 komisi DPR RI dan 46 kementerian untuk pemerintahan baru. Meskipun demikian, daftar tersebut masih bersifat sementara dan bisa berubah sesuai kebutuhan pemerintahan.

Beberapa kementerian yang direncanakan termasuk Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendidikan Tinggi, dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Struktur ini juga mencakup kementerian baru seperti Kementerian UMKM, yang diharapkan dapat mengakomodasi program-program prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran.
Berikut adalah daftar sementara nomenklatur kementerian yang diterima ANTARA dari dokumen tersebut. Perlu diingat, daftar ini masih bersifat sementara dan dapat berubah:
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Perumahan Rakyat
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Desa
- Kementerian Transmigrasi
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian BUMN
- Kementerian Koperasi
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Pariwisata
- Kementerian Ekonomi Kreatif
- Kementerian UMKM
- Kementerian Agama
- Kementerian Sosial
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
- Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BNP2TKI)
- Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi
- Kementerian Pendidikan Tinggi
- Kementerian Kebudayaan
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Lingkungan Hidup
- Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Kementerian Hukum
- Kementerian HAM
- Kementerian Sekretariat Negara
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
- Kementerian Koordinator Bidang Kemasyarakatan(Red-Win)










