AHY Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah Rp3,6 Triliun
BANDUNG || MTUNews.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkap dua kasus besar mafia tanah di Jawa Barat dengan potensi kerugian negara dan masyarakat mencapai lebih dari Rp3,6 triliun. Pengungkapan tersebut disampaikan AHY dalam konferensi pers di Bandung, Jumat.
Kasus pertama melibatkan seorang tersangka di Pacet, Kabupaten Bandung, yang menggunakan modus pemalsuan surat dan penggelapan jasa pengurusan izin pembangunan perumahan. Lokasi tanah yang terlibat dalam kasus ini rencananya akan digunakan untuk membangun 264 unit perumahan, dengan kerugian mencapai Rp51 miliar.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Dago Elos, Kota Bandung, yang melibatkan dua tersangka dari Muller bersaudara. Modus operandi yang digunakan adalah pemalsuan akta otentik, dengan kerugian mencapai Rp3,6 triliun. Kedua tersangka ini telah divonis penjara selama 3,5 tahun. Kasus ini telah menjadi perhatian luas karena berdampak pada sekitar 2.000 warga dan 360 kepala keluarga yang berharap keadilan sejak 2016.

Selain dua kasus tersebut, AHY juga menyoroti 98 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi pada 2024. Dari jumlah tersebut, 43 kasus sudah memasuki tahap penetapan tersangka, dengan status berkas P19 dan P21. Adapun 55 kasus lainnya sudah mencapai tahap P21, melibatkan 165 tersangka, dengan luas objek tanah mencapai lebih dari 488 hektar dan potensi kerugian lebih dari Rp41 triliun.
“Total nilai kerugian meningkat signifikan setelah pengungkapan kasus tanah di Bekasi tiga hari lalu. Kami akan terus berupaya memberantas mafia tanah demi melindungi hak-hak masyarakat,” ujar AHY. (Red-Win)









