Prabowo Lantik Tujuh Penasihat Khusus
JAKARTA || MTUNews.com – Presiden RI Prabowo Subianto melantik tujuh Penasihat Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa. Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 140P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden.
“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang, mengingat, memutuskan, dan menetapkan. Kesatu, mengangkat Penasihat Khusus Presiden,” kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara, Ninik Purwanti, saat membacakan Keputusan Presiden.
Berikut tujuh Penasihat Khusus Presiden yang dilantik oleh Presiden Prabowo:

- Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan: Jenderal TNI (Purn.) Wiranto, S.H., M.M.
- Penasihat Khusus Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan: Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan.
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional: Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abudrachman, S.E., M.M.
- Penasihat Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional: Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro.
- Penasihat Khusus Presiden Urusan Energi: Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro, M.Sc., M.A.
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji: Muhadjir Effendy.
- Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Nasional: Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K).
Penunjukan ini merupakan bagian dari Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden ke-7 Joko Widodo pada 18 Oktober 2024. Perpres ini mengatur tentang Penasihat Khusus, Utusan Khusus, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden, yang bertujuan untuk mendukung kelancaran tugas-tugas Presiden di luar cakupan kementerian dan instansi pemerintah lainnya. (Red-Win)








