Polsek Sipoholon & Babinsa Kodim 0210/TU Tangkap 2 Pencuri Kerbau
TAPANULI UTARA || MTUNews.com – Dua dari empat tersangka pencurian kerbau dari Dusun Sandaran, Desa Lobusikkan, Kecamatan Sipoholon, Taput, berhasil ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polsek Sipoholon dan Babinsa Kodim 0210/TU Taput.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah JS (44), warga Jalan Ketapang, Kelurahan Sibolga Hilir, Kota Sibolga, dan SS (39), warga Jalan Sibolga-Barus, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing menyatakan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Kamis, 31 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan umum Tapteng-Taput, tepatnya di Desa Sitahui, Tapteng. Penangkapan ini berkat laporan pemilik kerbau, Tunggul Manik (56), warga Dusun Sandaran, Desa Lobusikkan, Kecamatan Sipoholon.

Menurut laporan korban di Polsek Sipoholon pada Rabu malam, 30 Oktober 2024, ia mengikatkan tiga ekor kerbaunya di ladang Desa Lobusikkan. Namun, pada Kamis pagi sekitar pukul 08.00 WIB, korban menyadari bahwa satu ekor kerbau induknya hilang. Pencarian informasi oleh korban membuahkan hasil ketika seorang warga, Elia Hutagalung, melaporkan bahwa mobil pick-up L300 terlihat melintas pada pukul 07.00 WIB dari arah Dusun Sandaran menuju Kelurahan Situmeang Habinsaran dengan adanya kotoran kerbau di mobil, tetapi tidak ada kerbau di dalamnya. Elia sempat mencurigai mobil tersebut dan mengambil foto menggunakan ponselnya.
Berdasarkan foto tersebut, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Babinsa Serka Azis Silitonga langsung mengejar mobil yang dicurigai, dibantu oleh pihak Polsek Sipoholon. Upaya pengejaran ini diperluas hingga perbatasan Taput-Tapteng. Kendati sempat berusaha melarikan diri, mobil akhirnya berhasil dihentikan oleh personel Koramil Kecamatan Sitahuis, dan dua tersangka berhasil ditangkap.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah mencuri kerbau tersebut pada Rabu malam, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 24.00 WIB, dengan mengambil satu ekor kerbau yang paling besar. Mereka juga mengungkapkan bahwa kerbau tersebut sebelumnya telah dipindahkan ke Tapteng oleh dua rekan mereka yang kini buron, yaitu FH dan EM. Selain itu, mereka juga mengaku pernah melakukan pencurian kerbau di Dusun Pintubosi, Desa Situmaang Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, pada September 2024.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti berupa mobil pick-up dan satu ekor kerbau telah diamankan oleh pihak kepolisian, sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran. (Win-red)










