MTU News
Beranda Daerah Polres Taput Dalami Kasus Pengeroyokan di Pahae Jae

Polres Taput Dalami Kasus Pengeroyokan di Pahae Jae

TAPANULI UTARA || MTUNews.com – Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus pengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi di Desa Nahornop Marsada, Pahae Julu. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengidentifikasi pelaku-pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan secara bersama-sama tersebut.

“Proses penyelidikan masih berlanjut. Kami menduga ada lebih dari lima orang yang terlibat sesuai dengan keterangan dari korban,” ujar Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing kepada awak media, Kamis (7/11).

Baringbing menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, pihak penyidik memperoleh keterangan tambahan yang mengindikasikan keterlibatan pelaku lain. “Kami terus melakukan penyelidikan agar seluruh peristiwa ini bisa terungkap dengan jelas,” ujarnya.

Video rekaman peristiwa pengeroyokan dan pengrusakan yang beredar di media sosial saat ini juga sedang diidentifikasi dan dianalisis secara mendetail oleh penyidik untuk mengidentifikasi para pelaku yang terlihat dalam video tersebut.

Menurut Baringbing, pengakuan korban pengeroyokan, David Ari Okto, bersama beberapa rekannya menyebutkan bahwa jumlah pelaku lebih dari lima orang. Pengakuan ini diperkuat oleh keterangan empat korban lainnya serta saksi-saksi yang melihat langsung kejadian tersebut.

“Bukti yang dimiliki penyidik, termasuk rekaman visual, menunjukkan dengan jelas bahwa di lokasi kejadian ada banyak orang yang turut melakukan aksi pengeroyokan dan pengrusakan secara bersama-sama,” tambah Baringbing.

Sejauh ini, Polres Taput telah melakukan tindakan hukum dengan mengamankan empat orang terduga pelaku pada Senin (4/11/2024). Keempat orang tersebut adalah RJS (42), YOS (52), DP (40), dan RS (35). Setelah pemeriksaan, tiga dari mereka terbukti memiliki alat bukti yang kuat sehingga dilakukan penahanan. Sedangkan satu orang atas nama RS belum cukup bukti yang kuat dan telah dipulangkan ke rumahnya dalam waktu kurang dari 24 jam. (Red-Win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan