MTU News
Beranda Daerah Bocah SD Bawa Pikap, Polisi Bertindak

Bocah SD Bawa Pikap, Polisi Bertindak

Polisi menilang bocah yang viral sopiri pikap muat rombongan puluhan teman-temannya di Pamekasan. (Foto: Istimewa)

PAMEKASAN || MTUNews.com – Kejadian unik sekaligus berbahaya terjadi di Pamekasan, Jawa Timur. Seorang bocah SD, MAR, viral di media sosial setelah menyopiri pikap Mitsubishi L300 yang membawa belasan teman sekolahnya berseragam Pramuka. Video aksi nekat MAR direkam oleh warga dan menunjukkan mobil tersebut melaju di jalan sempit dengan bak belakang dipenuhi penumpang anak-anak.

Dalam video, perekam sempat bercanda kepada MAR, namun bocah itu hanya tersenyum tanpa memberi jawaban. MAR diketahui berasal dari Desa Batu Kerbui, Kecamatan Pasean, Pamekasan. Ia mengendarai pikap ditemani dua temannya yang juga duduk di kabin depan.

Tindakan Polisi
Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Bagus Wijanarko, mengonfirmasi kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 8 November 2024, dan langsung menjadi perhatian publik setelah video tersebar.

“Anak tersebut kami temukan dan langsung kami lakukan penindakan pada 9 November di Jalan Raya Pasean Tlontoraja, Kecamatan Waru,” ujar AKP Bagus, Sabtu (16/11/2024).

Polisi menilang MAR karena berkendara tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Orang tua MAR juga diberi edukasi dan diminta membuat surat pernyataan di atas materai untuk memastikan anak mereka tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Imbauan kepada Orang Tua
AKP Bagus mengingatkan risiko besar dari tindakan membiarkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan, terlebih membawa penumpang dalam jumlah banyak.

“Kami berharap para orang tua lebih bijak mengawasi anak-anaknya dan tidak mengizinkan mereka membawa kendaraan jika belum cukup umur atau belum memiliki SIM,” tegasnya.

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dalam menjaga keselamatan anak-anak serta mencegah tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (red.)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan