Sat Narkoba Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja
TAPANULI TENGAH || MTUNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah kembali mencetak prestasi dengan menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja di Kecamatan Sarudik, tepatnya di Jalan KS. Tubun, Selasa (19/11/2024) pukul 18.30 WIB.
Pelaku yang diamankan adalah CNS (45), seorang pengangguran warga Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Gunawan Sinurat, SH, MH, menyatakan bahwa dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita satu paket ganja kering dengan berat bruto 5,36 gram.
“Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang menginformasikan bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ujar Kasat Narkoba.

Hasil interogasi mengungkap bahwa CNS mendapatkan ganja dari seorang pria bernama Bogel di kawasan Rawang, Sibolga. Namun, upaya polisi untuk menangkap Bogel belum membuahkan hasil.
Lebih lanjut, CNS mengaku telah menjalankan aktivitas mengedarkan ganja selama lebih dari satu bulan sebelum ditangkap. Fakta lainnya, pelaku ternyata residivis kasus narkotika yang telah dua kali menjalani hukuman penjara.
Kini, pelaku CNS diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tapanuli Tengah menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika di wilayah ini,” tegas Kasat Narkoba. (Herianto Marpaung)










