Polri di Bawah Kemendagri, DPR: Kemunduran
JAKARTA || MTUNews.com – Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsyi, menentang keras wacana pengembalian Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyebut langkah tersebut sebagai bentuk kemunduran dalam reformasi institusi penegak hukum.
“Langkah ini adalah kemunduran besar yang tidak sejalan dengan amanat reformasi Polri yang telah diperjuangkan,” ujar Aboe Bakar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (1/12).
Ia mengingatkan bahwa Polri telah dipisahkan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada tahun 2000 dan dari Kemendagri sejak tahun 1946. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kemandirian serta profesionalisme institusi Polri.

“Polri sudah pernah berada di bawah Kemendagri dan juga pernah bergabung dengan TNI. Tidak perlu kembali mengulang masa lalu yang terbukti kurang baik,” tegasnya.
Aboe Bakar menekankan bahwa masalah netralitas Polri dalam kontestasi politik, seperti pilkada, seharusnya diselesaikan melalui evaluasi internal dan pembenahan, bukan dengan mengubah struktur kelembagaan.
“Jika ada oknum yang berpolitik, solusi bukanlah menempatkan Polri di bawah Kemendagri. Wacana ini justru meningkatkan risiko intervensi politik terhadap institusi Polri,” tambah Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tersebut.
Lebih lanjut, Aboe Bakar mengajak semua pihak menjaga semangat reformasi Polri dengan memperkuat akuntabilitas, pengawasan, dan kapasitas internal.

“Polri adalah institusi negara yang harus netral, bukan alat bagi pemerintah tertentu. Reformasi Polri harus terus dilanjutkan dan diperkuat, bukan mundur ke era lalu,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, wacana penempatan Polri di bawah Kemendagri atau TNI sempat disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI, Deddy Sitorus, dari Fraksi PDI Perjuangan. Usulan ini menuai berbagai tanggapan, termasuk kritik dari berbagai kalangan yang menilai langkah tersebut dapat melemahkan independensi Polri sebagai institusi penegak hukum. (Red)










