MTU News
Beranda Nasional Menteri ATR/BPN Bahas Kewenangan dlm Program 3 Juta Rumah

Menteri ATR/BPN Bahas Kewenangan dlm Program 3 Juta Rumah

JAKARTA || MTUNews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berperan dalam mewujudkan program Tiga Juta Rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa kementeriannya memiliki kewenangan terkait penyediaan tanah dan penataan ruang dalam mendukung program tersebut.

Dalam diskusi di Media Gathering di Jakarta pada Kamis (28/11/2024), Nusron menjelaskan, “Kami telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Isu yang menjadi perhatian ATR/BPN adalah tanah dan tata ruang.”

Menteri Nusron mengungkapkan bahwa program Tiga Juta Rumah membutuhkan sekitar 26.000 hektare lahan, sementara pihaknya memiliki cadangan tanah telantar mencapai 1,3 juta hektare. Dari jumlah itu, sekitar 854 ribu hektare telah teridentifikasi dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk perumahan, kawasan industri, dan transmigrasi.

“Dari 1,3 juta hektare, sekitar 79 ribu hektare dapat digunakan untuk perumahan,” ujarnya.

Terkait tata ruang, Menteri Nusron menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan permukiman dan kawasan pertanian untuk mendukung ketahanan pangan. Ia mengingatkan bahwa penggunaan sawah untuk permukiman atau industri harus digantikan dengan lahan yang memiliki produktivitas yang setara. “Solusinya, kabupaten setempat harus menggantikan sawah yang hilang dengan jumlah produktivitas yang sama,” tambahnya. (Herianto Marpaung)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan