Polres Taput Tangkap Pengelola Judi Togel
TAPANULI UTARA || MTUNews.com – Polres Tapanuli Utara kembali menunjukkan komitmennya memberantas judi togel dengan menangkap seorang pelaku, MT (58), warga Desa Lumban Julu, Kecamatan Tarutung, pada Minggu (8/12/2024). Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput di sebuah warung di Desa Lumban Julu, Kecamatan Sipahutar.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka ditangkap saat sedang melakukan transaksi togel, sebagai bentuk komitmen kami untuk tidak memberikan toleransi terhadap perjudian,” ujar Baringbing, Senin (9/12/2024).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo, uang tunai Rp176.000, dan selembar kertas berisi nomor tebakan togel. Dalam pemeriksaan, MT mengaku menjalankan aksinya atas suruhan seorang bandar berinisial S, dengan imbalan upah 25% dari hasil penjualan dan janji keamanan dari penindakan hukum.

Saat ini, MT ditahan di Polres Taput dan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih melacak keberadaan bandar yang berinisial S.
Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Taput untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, khususnya perjudian togel, demi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan tertib. (Red)









