KPK Tegaskan Lanjutkan OTT, Setyo Budiyanto Singgung Kewenangan Penyadapan
JAKARTA || MTUNews.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029, Setyo Budiyanto, memastikan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) akan tetap dilanjutkan sebagai salah satu metode utama dalam pemberantasan korupsi. Menurut Setyo, OTT merupakan langkah yang tidak terpisahkan dari proses penyadapan yang dilakukan oleh KPK. Ia menegaskan, “Salah satu kewenangan KPK adalah melakukan penyadapan, dan penyadapan itu menjadi dasar untuk melaksanakan OTT. Tanpa itu, tidak ada gunanya kita memiliki kewenangan penyadapan jika tidak digunakan untuk OTT,” jelas Setyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12).
Setyo menambahkan, bahwa OTT adalah bagian integral dari rangkaian kegiatan penindakan yang dirancang untuk menangkap pelaku korupsi dengan bukti yang kuat. Ia juga menyebutkan, bahwa masing-masing pimpinan KPK memiliki visi dan misi berbeda. Oleh karena itu, dia dan empat pimpinan KPK lainnya akan berdiskusi untuk merumuskan program pemberantasan korupsi untuk lima tahun ke depan, mencakup langkah jangka pendek, menengah, dan panjang.
Sementara itu, Mantan Ketua KPK Nawawi Pomolango mendukung keputusan untuk melanjutkan OTT. Ia menyatakan bahwa OTT merupakan metode penindakan yang terbukti efektif dalam memberantas korupsi. “OTT adalah metode yang sah dan efektif dalam menindak korupsi. KPK memang diberi kewenangan untuk melakukan penyadapan dan perekaman suara, dan ini semuanya dikemas dalam bentuk operasi,” kata Nawawi di Jakarta, Senin (16/12). Menurut Nawawi, meskipun ada beberapa pihak yang mengusulkan penghapusan OTT, hal itu hanya merupakan pandangan pribadi dan bukan merupakan kebijakan lembaga.

Di sisi lain, salah satu pimpinan KPK terpilih, Johanis Tanak, sebelumnya mengusulkan agar OTT dihapus. Dalam sesi uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Komisi III DPR RI pada 19 November lalu, Tanak menyatakan, “Jika saya terpilih, saya akan menghapus OTT, karena menurut saya itu tidak sesuai dengan pengertian dalam KUHAP.” Tanak mengkritik praktik OTT yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip hukum acara pidana yang menyebutkan bahwa tertangkap tangan harus merupakan peristiwa yang terjadi tanpa perencanaan.
Tanak berpendapat bahwa OTT yang direncanakan sebelumnya bertentangan dengan pengertian KUHAP tentang tertangkap tangan yang harus terjadi secara spontan. Namun, meskipun memiliki pandangan berbeda, Tanak mengakui bahwa OTT telah menjadi tradisi di KPK dan ia tidak bisa menentang keputusan mayoritas. “Saya pribadi merasa OTT tidak tepat, namun jika itu sudah menjadi tradisi dan mayoritas setuju, saya akan mengikuti keputusan tersebut,” ujarnya. (red-win)









