MTU News
Beranda ASN Mendikdasmen Ungkap Skema Baru Tunjangan Sertifikasi Guru

Mendikdasmen Ungkap Skema Baru Tunjangan Sertifikasi Guru

Ilustrasi Guru Mengajar, istimewa

JAKARTA || MTUNews.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengumumkan perubahan skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2025. Kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan serta memperkuat kompetensi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Salah satu perubahan signifikan dalam skema ini adalah dihapusnya syarat minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru penerima tunjangan. Dengan adanya kebijakan baru ini, mekanisme pencairan tunjangan akan lebih fleksibel dan mengakomodasi berbagai aktivitas pendidikan yang dilakukan guru.

“Mekanisme pencairan tunjangan akan mengalami perubahan signifikan. Kami menyesuaikan skema ini agar lebih relevan dengan kebutuhan guru dan tantangan pendidikan saat ini,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).

Dalam skema yang baru, beban mengajar guru tidak hanya dihitung berdasarkan jumlah jam tatap muka, tetapi juga dapat dikonversi melalui empat jenis kegiatan berikut:

  1. Mengajar sesuai jadwal dan mata pelajaran yang diampu, baik di kelas maupun dalam bentuk pembelajaran berbasis proyek.
  2. Mendampingi serta membimbing siswa, termasuk dalam program bimbingan dan konseling bagi peserta didik.
  3. Keaktifan dalam organisasi kemasyarakatan terkait pendidikan, yang harus dibuktikan dengan surat tugas atau dokumen resmi dari lembaga terkait.
  4. Keterlibatan dalam aktivitas sekolah di luar jam mengajar, seperti pengembangan kurikulum, pelatihan guru, atau program ekstrakurikuler.

Perubahan ini mengacu pada ketentuan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, yang menjadi dasar teknis pencairan TPG. Pada Pasal 5 regulasi tersebut, disebutkan bahwa tunjangan diberikan sebesar satu kali gaji pokok dan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Namun, pada Pasal 6, disebutkan bahwa pembayaran TPG dilakukan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran. Dengan demikian, guru PNS akan menerima tunjangan dalam skema per kuartal, di mana setiap pencairan setara dengan tiga kali gaji pokok.

Skema pencairan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan mendorong peran lebih aktif mereka dalam berbagai aspek pendidikan. Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Pendidikan masih melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan implementasi berjalan lancar. ||red-win (Davina Keisha Salsabila)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan