MTU News
Beranda Ekonomi & Bisnis PT Sritex Resmi Tutup, Ribuan Karyawan Terkena PHK

PT Sritex Resmi Tutup, Ribuan Karyawan Terkena PHK

SRITEX TUTUP PERMANEN – Perusahaan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, yang tengah berada dalam kondisi pailit, akan ditutup pada 1 Maret 2025. Karyawan Sritex yang dikenakan PHK per 26 Februari akan masuk terakhir bekerja pada 28 Februari 2025.

JAKARTA || MTUNews.com – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi menghentikan operasionalnya secara permanen mulai Sabtu, 1 Maret 2025. Perusahaan yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah, ini tidak mampu bertahan akibat beban utang yang menumpuk hingga triliunan rupiah, yang akhirnya memaksa Sritex gulung tikar.

Ribuan Karyawan Kehilangan Pekerjaan

Penutupan Sritex berdampak besar pada tenaga kerja, dengan total 10.669 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Rinciannya sebagai berikut:

  • 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo
  • 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang
  • 956 karyawan PT Primayuda Boyolali
  • 40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang
  • 104 karyawan PT Bitratex Semarang

Masalah Keuangan Sritex Sejak 2021

Melansir Kompas.com, Sritex mulai menghadapi kesulitan keuangan serius sejak 2021. Pada Mei 2021, Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspensi saham Sritex akibat gagal membayar bunga dan pokok Medium Term Notes (MTN).

Liabilitas perusahaan terus meningkat, mencapai Rp24,3 triliun pada September 2023. Beban keuangan yang berat ini diperparah oleh sejumlah faktor eksternal, seperti:

  • Persaingan ketat di industri tekstil global
  • Gangguan rantai pasok akibat pandemi Covid-19
  • Menurunnya permintaan ekspor ke Eropa dan Amerika Serikat
  • Dampak perang Rusia-Ukraina terhadap perdagangan global

Putusan Pailit dan Penutupan Sritex

Pada 21 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang menetapkan PT Sritex beserta tiga entitas afiliasinya—PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya—dalam keadaan pailit. Keputusan ini diperkuat oleh Mahkamah Agung pada 18 Desember 2024, sehingga mempercepat proses likuidasi perusahaan.

Dengan putusan ini, PT Sritex yang telah berdiri selama puluhan tahun resmi berhenti beroperasi, meninggalkan ribuan karyawan yang kini harus mencari pekerjaan baru di tengah ketidakpastian industri tekstil Indonesia. (red-win)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan