Bupati Bogor Cabut Kewenangan SKPD Soal Izin Lahan
BOGOR || MTUNews.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto resmi mencabut kewenangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam menerbitkan izin di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap maraknya alih fungsi lahan, khususnya di kawasan wisata Puncak.
Usai memimpin rapat koordinasi penanganan bencana di Cibinong pada Selasa (04/03), Rudy menegaskan bahwa Pemkab Bogor akan lebih selektif dalam mengeluarkan izin, terutama yang berkaitan dengan lingkungan.
“Hari ini saya mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang baru, yang kami tanda tangani hari ini juga. Seluruh proses perizinan yang sebelumnya didelegasikan ke SKPD kini ditarik kembali ke kepala daerah,” ujar Rudy.

Selain mencabut kewenangan SKPD, Rudy juga berencana mengevaluasi berbagai izin yang telah diterbitkan sebelumnya. Salah satu yang menjadi sorotan adalah izin pembangunan perumahan di Desa Cijayanti, yang dinilai memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Selama kepentingannya jelas, tidak mengganggu lingkungan, dan tidak merusak alam, maka kami pasti mendukung. Namun, jika sebaliknya, tentu harus dievaluasi,” tegasnya.
Terkait alih fungsi lahan di perkebunan teh Gunung Mas Puncak, yang kini beralih menjadi kawasan wisata Hibisc Fantasy Puncak milik PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita), Rudy menyatakan masih menunggu arahan dari Gubernur Jawa Barat. Pasalnya, PT Jaswita merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Pak Gubernur akan berkunjung ke Kabupaten Bogor, disusul Menteri Lingkungan Hidup. Karena ini menyangkut BUMD provinsi, maka kewenangan ada di Gubernur. Sementara itu, terkait aspek lingkungan, kami akan berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Sebagai informasi, PT Jaswita saat ini baru mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk sekitar 4.000 meter persegi lahan. Sementara itu, masih terdapat sekitar 13.000 meter persegi lahan yang belum memiliki izin resmi.
Pemkab Bogor sebelumnya telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional wahana wisata tersebut. Satpol PP diterjunkan untuk menyegel bangunan yang belum mengantongi izin. Penyegelan hanya bisa dibuka setelah PT Jaswita menyelesaikan seluruh proses perizinan yang diwajibkan oleh Pemkab Bogor. (red-ms)










