Panglima TNI: Prajurit di Jabatan Sipil Wajib Pensiun atau Mundur
JAKARTA || MTUNews.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga pemerintah harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan Pasal 47,” kata Jenderal Agus saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Penegasan ini kembali disampaikan Jenderal Agus saat dimintai konfirmasi secara terpisah. Pernyataannya muncul di tengah sorotan publik terhadap perwira aktif yang menduduki jabatan sipil, termasuk Sekretaris Kabinet (Seskab) Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya dan Direktur Utama Perum Bulog Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya.

“Prajurit aktif yang menempati jabatan sipil akan pensiun dini, terima kasih,” tegasnya.
Kenaikan pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya menjadi salah satu isu yang dipersoalkan. Lembaga Imparsial menilai bahwa kenaikan pangkatnya tidak sesuai dengan sistem merit yang mengedepankan prestasi.
“Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun sistem merit,” ujar Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).
Menurut Ardi, kebijakan ini juga berpotensi melukai perasaan prajurit yang bertugas di lapangan dan mempertaruhkan nyawa mereka demi negara.

“Elite politik dan pimpinan TNI harus sadar bahwa kenaikan pangkat ini bisa melukai perasaan para prajurit di lapangan yang selama ini telah mempertaruhkan nyawa,” tegasnya.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak ada lagi prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan UU TNI. (red-ms)










