MTU News
Beranda Info Prabowo Instruksikan THR Lebaran 2025 untuk Driver Ojol dan Kurir

Prabowo Instruksikan THR Lebaran 2025 untuk Driver Ojol dan Kurir

Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pemerintah tahun ini memberikan perhatian khusus kepada para driver ojek online (ojol) mengenai masalah THR

Daftar isi:

[Sembunyikan] [Tampilkan]

JAKARTA || MTUNews.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi dalam kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025. Menurutnya, sektor ini telah berkontribusi besar dalam mendukung layanan transportasi dan logistik nasional.

“Tahun ini, pemerintah menaruh perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang telah memberikan kontribusi penting dalam mendukung pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta.

Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka, pemerintah mengimbau perusahaan penyedia layanan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Lebaran dalam bentuk uang tunai kepada pengemudi dan kurir online. Besaran bonus tersebut akan disesuaikan dengan tingkat keaktifan masing-masing pekerja.

“Kami mengimbau seluruh perusahaan layanan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja mereka,” tambah Prabowo.

Mekanisme dan besaran bonus tersebut nantinya akan dirumuskan lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan dituangkan dalam Surat Edaran resmi. Prabowo berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para pekerja di sektor transportasi daring, sehingga mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih sejahtera.

Tantangan Regulasi dan Status Hukum Ojol

Sementara itu, pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan menyoroti tantangan utama yang dihadapi pengemudi ojol dalam memperoleh THR, yakni belum adanya pengakuan hukum bagi ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi umum. Hingga saat ini, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009 belum memasukkan ojek online dalam kategori angkutan resmi.

“Masalah utama ojek online adalah tidak adanya regulasi hukum yang mengakui mereka dalam sistem transportasi nasional. Akibatnya, setiap tahun isu THR bagi pengemudi ojol terus menjadi perdebatan, terutama menjelang Idul Fitri,” jelas Azas pada Jumat (7/3).

Ketidakjelasan status hukum ini berdampak pada hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, di mana mereka dikategorikan sebagai mitra, bukan pekerja. Hal ini menyebabkan mereka tidak mendapatkan hak yang sama seperti pekerja sektor transportasi lainnya, termasuk kepastian dalam mendapatkan THR.

Azas menambahkan bahwa tanpa regulasi yang jelas, posisi pengemudi ojol dalam hubungan dengan aplikator menjadi lemah. Mereka menghadapi berbagai tantangan seperti pemotongan komisi hingga 25 persen, kebijakan pemutusan kemitraan sepihak, serta tarif yang dinilai tidak menguntungkan. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk segera merumuskan regulasi yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi pengemudi ojol agar kebijakan THR dapat diimplementasikan secara adil dan berkelanjutan.

Dengan kebijakan baru yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo, diharapkan langkah ini menjadi awal dari peningkatan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online di Indonesia. (red-jeconiah)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan