Normalisasi Kali Bekasi Terkendala, Gubernur Jabar: Sungainya Bersertifikat!
BEKASI || MTUNews.com – Upaya pelebaran sungai untuk mengantisipasi banjir di beberapa wilayah Jawa Barat mengalami kendala serius. Banyak bangunan berdiri di sepanjang daerah aliran sungai (DAS), menyebabkan alat berat tidak dapat menjangkau titik pengerjaan karena akses tertutup.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan kendala ini saat meninjau proyek normalisasi di Kali Bekasi, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Masalah tersebut juga ia bagikan dalam unggahan di akun TikTok @KANG DEDI MULYADI.
Dalam video berdurasi 2 menit 49 detik, Dedi menjelaskan bahwa petugas dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) mengalami kesulitan karena bantaran sungai sudah berubah menjadi kawasan pemukiman dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Ini saya lagi di Kali Bekasi, tadinya kita mau ke Sungai Cikeas, pertemuan dengan Sungai Cileungsi dan Kali Bekasi. Tapi alat berat tidak bisa berjalan ke sana karena bibir Sungai Cikeas, daerah aliran sungainya sudah bersertifikat dan berubah jadi rumah. Akibatnya, pelebaran sungai tidak bisa dilakukan,” ujar Dedi, Senin (10/3).
Meskipun terdapat kendala legalitas lahan, Dedi menegaskan bahwa proyek pelebaran dan normalisasi harus tetap berjalan, dan pemukiman di sepanjang DAS perlu direlokasi.
“Kalau saya enggak ada urusan, tahun ini harus tuntas, harus ada pelebaran. Pemukiman yang ada ya harus direlokasi,” tegasnya.
Gubernur Jabar Akan Bertemu Menteri ATR/BPN
Dalam inspeksi tersebut, Dedi juga berbincang dengan seorang petugas BBWS mengenai status kepemilikan lahan di sepanjang DAS. Saat ditanya apakah DAS awalnya merupakan tanah milik sungai atau tanah perorangan, petugas BBWS menjawab, “Milik sungai.”

Merespons situasi ini, Dedi berencana menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membahas keabsahan sertifikat di bantaran sungai.
“Hari Selasa besok saya mau bertemu dengan Menteri ATR BPN. Kita akan bahas soal tata ruang dan bagaimana bisa terjadi bahwa tanah di sepanjang Kali Bekasi kini berubah jadi hak milik.”
Dedi menilai bahwa jika ada kekeliruan dalam penerbitan sertifikat, BPN berhak mencabutnya.
“Kalau kemarin laut bisa disertifikatkan, sekarang sungai disertifikatkan. Kalau riwayat tanahnya salah, BPN berhak mencabut,” tambahnya.
Kerugian Akibat Banjir Capai Rp3 Triliun
Gubernur yang akrab disapa Kang Dedi ini juga menyoroti pentingnya introspeksi dalam kebijakan tata ruang. Ia menilai bahwa sertifikasi lahan di bantaran sungai adalah praktik yang keliru dan merugikan masyarakat luas.
“Jangan hanya bicara bencana tanpa solusi. Ini saatnya introspeksi, tahun tobat. Yang menyertifikatkan sungai harus bertobat, karena akibatnya merugikan banyak orang. Kerugian akibat banjir ini lebih dari Rp3 triliun,” ungkapnya.
Progres Normalisasi Baru 50 Persen
Dalam unggahan lainnya, seorang petugas BBWS mengungkapkan bahwa proyek normalisasi dan penambahan tanggul Kali Bekasi baru mencapai 50 persen. Namun, pengerjaan tersendat karena sisa 50 persen lahan telah bersertifikat.
“Saat ini progres pengerjaan sudah mencapai 50 persen karena belum melewati lahan bersertifikat. Masalahnya, sisanya itu semuanya sudah bersertifikat,” ujar petugas tersebut.
Dengan kondisi ini, pemerintah daerah dan kementerian terkait diharapkan segera menemukan solusi agar proyek normalisasi tidak mandek dan upaya pencegahan banjir dapat berjalan optimal. (red-ms)












