MEDAN || MTUNews.com – Polda Sumatera Utara menegaskan tidak menemukan bukti bahwa bandar sabu bernama Endar pernah menyetor uang Rp 190 juta ke Polres Labuhanbatu. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, menyatakan hasil penyelidikan tidak menemukan saksi atau bukti transaksi yang mendukung pengakuan Endar.
“Hasil penyelidikan tidak menemukan bukti kuat yang mendukung pengakuan tersebut. Tidak ada saksi atau bukti transaksi perbankan yang mengarah pada dugaan aliran dana itu,” kata Yudhi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/3/2025).
Meski tuduhan Endar tidak terbukti, penyelidikan mengungkap bahwa ia memiliki hubungan pertemanan dengan Aiptu Riswan Siregar, anggota Polres Labuhanbatu. Endar diketahui pernah mentransfer Rp 900.000 dan Rp 600.000 kepada Riswan untuk membayar tukang yang memperbaiki tempat cuci kendaraan milik Riswan.
“Terkait hal ini, oknum RS akan diproses atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Sumut,” tambah Yudhi.
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan Endar mengaku menyetor Rp 190 juta ke Polres Labuhanbatu setiap bulan melalui Riswan Siregar. Endar juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada Propam terkait pernyataannya.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, memastikan bahwa pihaknya telah memeriksa Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L Malau dan Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman.
“Kalau salah, saya tidak akan ragu menindak anggota. Tapi kalau tidak ada pelanggaran, kami akan sampaikan bahwa tidak ada pelanggaran,” tegas Whisnu. (red-ms)