Revisi UU TNI: Jabatan untuk TNI Aktif Bertambah
JAKARTA || MTUNews.com – Pemerintah dan DPR RI terus membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Salah satu poin penting dalam pembahasan ini adalah penambahan jumlah lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 10 menjadi 16 lembaga.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa dalam UU TNI yang berlaku saat ini, terdapat 10 lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Dalam pembahasan awal revisi, jumlah tersebut bertambah menjadi 15. Kemudian, dalam rapat pada Sabtu (15/3/2025) di Hotel Fairmont, Jakarta, satu lembaga lagi ditambahkan, sehingga totalnya menjadi 16 lembaga.
“Sekarang ada tambahan satu lembaga, yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Penambahan ini didasarkan pada kebutuhan pengelolaan perbatasan yang semakin kompleks dan memerlukan peran TNI,” ujar Hasanuddin.

Meski demikian, Hasanuddin menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang ingin menjabat di lembaga di luar daftar 16 lembaga tersebut tetap harus mengundurkan diri dari dinas aktif. “Kalau di luar yang 16 ini, prajurit wajib mundur dari dinas TNI. Itu sudah menjadi keputusan final,” tambahnya.
Berikut daftar 16 lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif berdasarkan hasil pembahasan revisi UU TNI:
- Kementerian Politik dan Keamanan Negara
- Sekretariat Militer Presiden
- Kementerian Pertahanan
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Dewan Pertahanan Nasional
- Badan SAR Nasional (Basarnas)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Mahkamah Agung (MA)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Kejaksaan Agung
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Revisi UU TNI ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut sebelum disahkan menjadi undang-undang. (red-ms)










