Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/3/2025), mengungkapkan bahwa total luas lahan hutan yang tercatat dalam peta mencapai 1.177.194,34 hektare. Dari jumlah tersebut, lebih dari 1,1 juta hektare telah berhasil dikendalikan oleh negara.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan lahan hutan, pada 10 Maret 2025, Satgas PKH telah menyerahkan Tahap I penguasaan kawasan hutan seluas 221.868,421 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara Persero. Lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group. Kini, Satgas kembali bersiap untuk menyerahkan tambahan 216.997,75 hektare lahan, yang berasal dari 109 perusahaan.
Kendala dan Upaya Penyelesaian
Febrie mengakui bahwa dalam proses penertiban kawasan hutan, terdapat beberapa kendala yang masih dalam tahap penyelesaian. Salah satunya adalah proses penagihan denda administratif yang belum bisa dilakukan sekaligus, karena masih menunggu pembahasan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.
Selain itu, sejumlah aset yang telah dikuasai negara masih memiliki hak tanggungan perbankan, yang kini tengah dikoordinasikan dengan Kementerian BUMN untuk penyelesaiannya. Satgas berupaya memastikan agar berbagai kendala tersebut tidak menjadi hambatan dalam pencapaian target penguasaan kembali lahan hutan.
Febrie menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, serta kementerian dan lembaga terkait, dalam menegakkan tata kelola hutan yang lebih baik. Keberhasilan mengamankan kembali lebih dari 1 juta hektare kawasan hutan sebelum Idulfitri 1446 Hijriah menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat luas, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu. (red-win)