Usulan Daerah Istimewa Tetap Jalan, Kata Mendagri
JAKARTA || MTUNews.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa moratorium pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak berlaku untuk usulan penetapan daerah istimewa. Hal itu disampaikan saat menanggapi usulan sejumlah tokoh agar Kota Surakarta di Jawa Tengah memperoleh status daerah istimewa.
“Moratorium itu hanya untuk DOB, yakni pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota baru. Kalau daerah istimewa, silakan saja kalau ada yang mau mengusulkan,” ujar Tito di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Tito menjelaskan bahwa penetapan status istimewa memerlukan proses legislasi, bukan hanya kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Usulan tersebut harus melalui perubahan undang-undang, sehingga membutuhkan persetujuan DPR RI.

“Dasar hukumnya harus jelas. Karena status daerah istimewa harus dimuat dalam undang-undang, otomatis melibatkan DPR RI. Kami akan mengkaji alasan dan kriterianya dulu,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kemendagri terbuka terhadap usulan dari daerah mana pun selama disertai argumentasi yang kuat dan sesuai kriteria. Bila hasil kajian Kemendagri memenuhi syarat, usulan akan diajukan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.
Usulan status istimewa untuk Surakarta mengemuka dengan landasan historis dan budaya yang kuat. Namun, Mendagri menekankan bahwa seluruh proses harus ditempuh secara konstitusional dan tidak bisa diputuskan sepihak.
Sebagai informasi, sejak 2014 pemerintah menerapkan moratorium DOB guna menahan laju pemekaran wilayah, mengefisienkan anggaran, dan mengevaluasi kinerja daerah hasil pemekaran sebelumnya. (red-ms)










