Bupati: Andaliman Samosir Pantas Bersertifikat!
SAMOSIR || MTUNews.com – Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Hermansyah Siregar, bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, melakukan pemeriksaan substantif terhadap usulan Indikasi Geografis (IG) Andaliman Pulo Samosir, Rabu (24/04/2025). Pemeriksaan dilakukan langsung di sentra produksi andaliman dan diterima oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom, bersama Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, Sekda Marudut Tua Sitinjak, serta Kadis Ketapang dan Pertanian, Tumiur Gultom, di Ruang Kerja Bupati.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan Kelompok Perlindungan Masyarakat Indikasi Geografis (MPIG) Andaliman Samosir. Pemeriksaan lapangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk andaliman Samosir memiliki karakteristik khas yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikasi IG, yang nantinya dapat meningkatkan nilai jual, daya saing, serta kontribusi terhadap perekonomian lokal dan pendapatan asli daerah (PAD).
Hermansyah menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendampingi masyarakat, khususnya petani, agar mampu menyusun dokumen pengusulan IG yang sesuai standar. “Indikasi geografis tidak bisa ditiru karena bergantung pada karakteristik alam dan budaya setempat. Andaliman Samosir punya potensi kuat untuk masuk pasar Eropa, tapi harus diseriusi,” ujarnya.

Ia menyebutkan, jika sertifikasi IG berhasil diraih, maka andaliman akan menjadi produk unggulan yang tak hanya menjadi oleh-oleh khas wisatawan, tetapi juga mampu menembus pasar internasional. “Produk ini bisa tingkatkan ekonomi lokal, dan menjadi kebanggaan yang tidak hanya dibawa pulang tapi dicari orang,” tambahnya.
Bupati Vandiko menyatakan optimisme dan dukungannya penuh terhadap proses sertifikasi IG tersebut. Ia menyampaikan bahwa andaliman adalah tanaman endemik Sumatera Utara, dan Kabupaten Samosir memiliki kekhasan alam yang mendukung kualitas terbaik andaliman. Apalagi, Samosir telah mengekspor andaliman ke Jerman dan Prancis, serta mempromosikannya sebagai bumbu khas dalam berbagai kuliner daerah.
“Ini saatnya kita perjuangkan IG Andaliman agar petani mendapatkan nilai tambah. Pemkab Samosir akan terus bersinergi dan siap menerima pendampingan dari Kemenkumham,” ujar Vandiko.
Tak hanya andaliman, Bupati juga mengungkapkan rencana Pemkab Samosir mengajukan IG untuk produk khas lainnya seperti kopi arabika, kemiri, dan bawang Samosir.

Dalam kesempatan itu, Kakanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, juga mengungkapkan rencana pendirian Pos Bantuan Hukum di setiap desa dan kelurahan di Samosir. Ia mengajak Pemkab untuk mendukung program ini dalam rangka penyelesaian masalah hukum berbasis pendekatan Restorative Justice (RJ), dengan kepala desa dan lurah sebagai garda terdepan penyelesaian sengketa di masyarakat. (red-msitompul)










